Arsip untuk Desember 28th, 2009

DPRD Sumsel Bentuk Pansus untuk Selesaikan Sengketa Tanah

PALEMBANG – DPRD Sumsel memutuskan untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan masalah tanah di Sumsel, diantaranya untuk di Desa Rengas (Ogan Ilir), Sidomulyo (Banyuasin) serta Nagasari. Sebelum tanggal 10 Januari 2010, pansus tersebut dijanjikan terbentuk.

Pembentukan pansus tersebut dalam merespon tuntutan masyarakat Desa Rengas dan Desa Sidomulyo yang meminta tanah mereka dikembalikan. Tuntutan disampaikan dalam aksi di DPRD Sumsel yang diikuti sekitar 1.000 orang dari dua desa tersebut.

“Tanggal 5 Januari 2010 nanti Komisi I dan II akan ke Desa Rengas dan Sidomulyo untuk melihat secara langsung permasalahan. Sedangkan pansusnya dibentuk sebelum tanggal 10 Januari 2010,” jelas Wakil Ketua DPRD Sumsel A Djauhari.

Djauhari mengharapan kerja-kerja pansus sudah dapat menyelesaikan sengketa tanah antara warga dengan perusahaan. Menurutnya ada masalah sengketa tanah yang waktunya sudah mencapai 27 tahun dan menjadi masalah yang urgen untuk diperlukan.

Diakui bahwa masalah tanah di Sumsel selalu ada. Dari reses anggota dewan, ternyata setiap daerah pemilihan muncul kasus pertanahan.(Sripoku/Jon)

Dua Demonstrasi datangi DPRD Sumsel hari ini

PALEMBANG – Massa dua kelompok datangi DPRD Sumsel hari ini. Mereka berdemontrasi dengan dua topic yang berbeda. Demontrasi pertama dilakukan oleh 21 LSM yang tergabung dalam Aliansi 21 LSM Sumatera Selatan atau Ansi 21 Sumsel, sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka mendesak pengusutkan indikasi KKN di perusahaan tambang batubara PTBA.

Sementara itu, aksi kedua berasal dari ribuan masyarakat yang berasal dari Desa Sidomulyo Kabupaten Banyuasin serta desa Rengas Kabupaten Ogan Ilir. Mereka menuntut PTPN 7 segera mengmablikan tanah mereka yang telah diramaps oleh perusahaan tersebut.
Aksi warga masyarakat yang didampingi oleh Walhi Sumsel serta elemen lain datang sekitar pukul 10.30. Mereka datang dengan menggunakan sejumlah truk dan berkumpul di GOR. Lalu dengan berjalan kaki, masyarakat yang membawa baliho tuntutan masyarakat, ke DPRD Sumsel.

Dalam pernyataannya, koordinator aksi Anwar sadat mengatakan, warga tetap menuntut pengembalian tanah. Mereka menolak untuk diberi ganti rugi lagi. Untuk tanah di Desa Rengas, dikemukakan dari sekitar 2.300 hektar yang diambil oleh perusahaan. Sekitar 800-an hektar telah selesai dan tinggal sekitar 1.500-an hektar yang masih bermasalah. Sedangkan di Desa Sidomulyo, menurut Sadat ada 387 hektar tanah masyarakat yang diambil perusahaan perkebunan.

Tuntutannya sama yakni tanah tersebut dikembalikan ke masyarakat.
Aksi itu ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel A Djauhari serta M Iqbal Romzi. Mereka berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut meski meminta waktu. (Jon/Sripoku)

Siaran Pers Walhi Sumsel :

“PEMPROV Sumsel harus segera menginstruksikan PT.PN VII untuk mengembalikan tanah Rakyat desa Rengas dan Sido Mulyo yang telah dirampasnya”

PALEMBANG – Sampai saat ini Persoalan kasus agraria (Konflik Pertanahan) yang ada di Propinsi Sumatera selatan masih terus terjadi dan tidak satupun terlihat Progres kerja dari Pemerintah Propinsi Sumatera selatan untuk menyelesaikannya secara tuntas Dalam catatan WALHI Nasional, Propinsi Sumatera selatan berada pada peringkat ke 7 tertinggi dalam hal Sengketa Pertanahan.

PT.PN VII adalah Perusahaan perkebunan BUMN yang merupakan salah satu perusahaan penyumbang Konflik yang terjadi di sumatera selatan seperti konflik yang terjadi di desa Sido Mulyo Kecamatan tungkal ilir Kabupaten Banyuasin, Konflik antara Masyarakat dengan pihak PT. PN VII telah terjadi sejak tahun 1992 dimana perusahaan PTPN VII telah melakukan perluasan usaha perkebunan mereka tanpa alas sah ( Tidak memiliki Izin Lokasi atau HGU) Perusahaan mengusur lahan lahan pertanian milik masyarakat seluas 387 Ha dengan Bukti Bukti kepemilikan yang jelas yaitu 132 Ha memiliki alas hak berupa Sertifikat/HM (yang sesungguhnya merupakan alas hak terkuat dan tertinggi/melebihi HGU ataupun izin lokasi), dan seluas 255 Ha memiliki SKT/SPH. Dalam hal untuk menyelesaikan persoalan tersebut pada tanggal 19 – 27 Oktober yang lalu masyarakat yang tergabung dalam Sarekat Kesejahteraan Petani Sumsel (SKPS) mendatangi beberapa Instansi Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan namun sampai saat ini janji yang didapat oleh Masyarakat dari Pemerintah Propinsi Sumsel yang akan menyelesaikan kasus tersebut tidaklah pernah terbukti.

Selain Konflik antara perusahaan PT.PN VII dengan masyarakat Desa sido Mulyo terdapat juga konflik yang lain nya yaitu Konflik PT. PN VII yang bergerak di usaha perkebunan tebu Cinta manis dengan masyarakat Desa Rengas Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Sengketa lahan antara masyarakat dengan Perusahaan PT.PN VII ini telah terjadi sejak tahun1982 dimana saat itu Perusahaan telah melakukan perampasan terhadap lahan lahan masyarakat seluas 1.529 Ha untuk dijadikan perkebunan tebu, Hal ini mendapat tentangan oleh warga karena lahan tersebut adalah lahan yang digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari keluarga dengan cara menanami lahan tersebut dengan tanaman perkebunan dan pertanian seperti Karet, nanas, semangka dan lain

Upaya warga untuk mendapatkan lahan tersebut sampai saat ini tetap dilakukan, pada bulan Oktober 2009 dicapai kesepakatan antara warga dengan Kepala Rayon PT. PN VII yang dituangkan dalam Surat Pernyataan diatas materai bahwa lahan seluas 800 Ha akan diserahkan kembali kepada warga karena pihak PT. PN VII sudah melakukan panen dan selesai menggarap lahan tersebut. Kemudian warga membersihkan lahan dan mendirikan pondok-pondok yang tidak permanent di areal tersebut.namun di bulan Desember tepatnya tanggal 4 Desember 2009 pihak perusahaaan dibantu oleh aparat keamanan melakukan pembokaran paksa terhadap Pondok Pondok yang didirikan warga dan mencabut Patok Patok pembatas lahan milik warga tersebut melihat hal ini warga pun secara damai mendatangi Kantor perusahaan PT.PN VII dengan maksud untuk menanyakan kepada pihak perusahaan mengapa Pondok dan patok mereka dibongkar dan dicabut namun, sebelum sampai di lokasi perusahaan Warga dihadang oleh Puluhan Pasukan Brimob Polda Sumsel yang langsung melakukan penembakan kearah warga sehingga menyebabkan sedikitnya 20 orang mengalami luka tembak.

Atas kasus kasus sengketa pertanahan yang telah kami jelaskan diatas maka kami Walhi sumsel, bersama elemen lain nya Sarekat Hijau (SHI) Indonesia, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Nasional, Sarekat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Selatan, Sarekat Petani Pasundan (SPP) Jawa Barat, LBH Palembang, Sarekat Petani Ogan Ilir, Sahabat Walhi sumsel, HMS FT-UMP, dan Front Mahasiswa Nasional (FMN) akan bergabung (mendukung) melakukan Aksi Bersama dengan masyarakat 2 desa yaitu Desa Rengas Kecamatan Payaraman Kab Ogan Ilir, dan Desa SidoMulyo Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin melawan PT. PN VII yang tergabung dalam Sarekat Kesejahteraan Petani SumSel (SKPSS) pada tanggal 28, 29 30 Desember 2009 dengan tujuan aksi ke Pemerintah Propinsi Sumatera selatan, BPN Sumsel dan DPRD sumsel untuk menuntut:
1. Pemerintah Propinsi Sumatera selatan untuk segera menginstruksikan kepada Pihak Perusahaan PT.PN VII untuk segera mengembalikan tanah tanah Rakyat yang ada di Desa Rengas Kabupaten Ogan Ilir dan Desa Sidomulyo Kabupaten Banyuasin yang telah dirampas oleh perusahaan.

2. DPRD Sumsel untuk segera membentuk PANSUS penyelesaian Kasus Desa Rengas dan Desa Sidomulyo sekarang juga.

3. Pemerintah dalam hal ini BPK, KPK dan DPR RI untuk segera melakukan AUDIT terhadap Perusahaan PT. PN VII yang terindikasi telah melakukan Korupsi Hak Guna Usaha yang dimilikinya.

Hadi Jatmiko
Manager Pengembangan Sumber Daya
Organisasi (PSDO) Walhi Sumsel