Pilkada Serentak : 5 Incumben Harus Cuti
Fasilitas Negara Di Cabut
Palembang – Pejabat incumbent dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye pilkada serentak di 5 Kabupaten di Sumsel. Masa kampanye sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei hingga 01 Juni 2010.
Kabiro Otonomi Daerah Pemprov Sumsel Ahmad Rizali usai Rapat pilkada serentak Sumsel mengatakan fasilitas yang diperbolehkan hanyalah pengamanan karena terkait keselamatan pejabat negera sementara yang lainnya tidak perbolehkan.
Sementara bagi pejabat structural Instansi pemerintah menurut Ahmad Rizali harus mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu Ia menambahkan para incumbent juga harus membuat laporan kerja pertanggungjawaban (LKPJ) selama 5 tahun menjabat dan dipaparkan di siding paripurna DPRD masing-masing kabupaten.
Beberapa incumbent yang akan maju di Pilkada serentak 5 Juni mendatang adalah Mawardi Yahya (Bupati Ogan Ilir), Julius Nawawi (Bupati OKU), Herman Deru (Bupati OKUT), Muhtadin ( Bupati OKUS) dan Ridwan Mukti (Bupati MURA). (fatur)
Moga aja ga ada yg lupa hehehe