Raperda Jamsoskes dan Sekolah Gratis Disetujui Dewan
PALEMBANG – Delapan fraksi di DPRD Sumsel, Jumat (13/3), menyetujui dua raperda dan satu usul persetujuan yang diajukan oleh Gubernur Sumsel. Persetujuan Raperda menjadi Perda Provinsi Sumsel tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Sumsel.
Raperda yang disetujui adalah Perda Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Sumsel Semesta, Perda Sekolah Gratis dan usul persetujuan hibah tanah untuk pembangunan 2.000 unit rumah untuk PNS/Guru serta pekerja sektor non formal.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Wagub Sumsel Eddy Yusuf dan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel.
Dalam pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara, rata-rata disampaikan bahwa Pemprov Sumsel harus melaksanakan Perda tersebut secara transparan, akuntabel dan efektif.
“Kami memberikan apresisasi terhadap Pemprov Sumsel yang telah mengajukan dua raperda. Tetapi kami berharap agar setelah menjadi perda, bisa dijalankan dengan efektif, transparan dan akuntabel,” ujar juru bicara dari F Partai Demokrat, Misliha.
Sedangkan juru bicara dari F PDI Perjuangan, A Lagan mengingatkan agar Gubernur Sumsel dalam pelaksanaan Perda Jamsoskes Sumsel Semesta dilakukan secara transparan. Khususnya dalam pengelolaan dana-dana sumbangun pihak ke tiga.
Sementara Ketua F-PKS Mohd Iqbal Romzi meminta agar pendapat akhir fraksi menjadi catatan strategis. Dan hal itu tidak terpisahkan dari perda yang disahkan oleh DPRD Sumsel. (Sripo/Jon)
No trackbacks yet.