Pembetulan dan Permohonan Pajak

5 11 2009

PALEMBANG – Kali ini saya akan menulis serius nih, karena akan menulis tentang pajak. Talkshow kemarin malam juga terasa sangat ‘dingin’ saya sempat beberapa kali mencandai dua narasumber saya, tapi mereka cuma ketawa-ketawa aja, setelahnya diam lagi, mungkin bawaan pekerjaan kali ya, terbiasa melakukan pemeriksaan pajak, jadinya serius gitu.

Pajak (4/11) membahas tema pembetulan, keberata, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan. dari sudut pandang wajib pajak, respon/tanggapan wajib pajak atas ketidaksesuaian terhadap produk hukum (STP,SKP,SPPT,STB<SK) yang diterbitkan atas namanya bisa bersifat pasif dengan cara tidak melakukan pelunasan, atau bersifat aktiv dengan melakukan permohonan untuk merubah produk hukum dimaksud melalui upaya hukum yang tersedia.

Dalam praktek sering terjadi dalam surat permohonan yang dibuat wajib pajak untuk menyatakan ketidaksetujuannya atas semua jenis produk hukum tersebut ditulis/dinyatakan sebagai permohonan keberatan, tetapi dalam administrasi perpajakan permohonan wajib pajak tersebut diklasifikasi ke dalam beberapa jenis permohonan yang didasarkan pada jenis produk hukum.

Apa saja sih, produk hukum yang dapat diajukan permohonan? ada banyak, jumlahnya ada 13 !.nah, jika profesional muda akan mengajukan permohonan pembetulan, maka yang harus disampaikan ke kantor DJP yang menerbitkan ketetapan yang diajukan permohonan dengan ketenuan yaitu satu permohonan untuk satu ketetapan pajak, diajukan secara tertulis, serta surat permohonan ditandatangai oleh wajib pajak.

nah, kalau misalnya anda ingin tahu lebih mendetail tentang permasalahan ini, silahkan anda akses di www.pajak.go.id….Dua narasumber malam itu, yaitu Yongki dan hari, dari DJP menghimbau agar proffesional muda dapat datang langsung ke kantor wilayah DJP Sum-sel dan Kep. Babep yang tempatnya dekat dengan Kantor Trijaya, yakni di depan kambang Iwak. (vira)





Pajak Untuk Mandiri

15 10 2009

PALEMBANG- Eksetnsifikasi dan intesifikasi pajak oleh DJP tentu tak ada tujuan lain selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. hal ini tentu saja, agar supaya Indonesia dapat mandiri secara finansial. Eksetnsifikasi pajak dilakukan untuk menambah jumlah wajib pajak terdaftar dalam administrasi Ditjen Pajak dengan cara memberikan NPWP kepada calon wajib pajak. “Banyak cara kami lakukan selain sun set policy tempo hari, kami juga melakkan cara jemput bola, yakni mendatangi langsung calon wajib pajak melalui sosialisasi lewat berbagai media,” ujar Eko Hendarwin, Kepala seksi bimbingan konsultasi DJP Sum-sel dan Kepulauan bangka Belitung.

Selain Eko, hadir pula dua narasumber lain yaitu Heru Sumanto, Kepala seksi pengawasan dan konsultasi, Serta Wahyu hidayat, staff bimbingan konsultasi. Mereka menjelaskan tentang kegiatan yang telah dilakukan oleh DJP Sumsel dan Kep. Babel berkaitan dengan kegiatan ekstensifikasi seperti Program PANTAS (Pajak Antusias) yang merupakan pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak dan calon wajib pajak di tiap kelurahan pada lima kecamatan di kota Pangkalpinang.

“Juga diadakan tax goes to school, tax goes to campus serta sosialisasi dan membuka pendaftaran NPWP di tempat tempat tertentu untuk memudahkan calon wp tanpa perlu datang ke kantor pajak setempat,” ujar Heru.

Sementara itu, kegiatan intesifikasi yang merupakan kegiatan penggalian potensi pajak dari wajib pajak dengan pendekatan terintegrasi antara mapping, benchmaking, dan profiling. langkah yang dilakukan dalam kegiatan intensifikasi pajak ini seperti melakukan kegiatan permintaan data degan instansi terkait yang berhubungan dengan kegiatan dan usaha masyarakat, juga melakukan penggalian potensi pajak terhadap sektor sektor tertentu dan sektor unggulan seperti sektor perkebunan, sektor perdagangan, sektor pertambangan, dan sektor jasa konstruksi.

Sementara itu, untuk mendukung kegiatan intensifikasi Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel melakukan kegiatan Law Enforcement, melalui kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak, semua cara tentunya juga dilakukan secara persuasif. Tindakan pemblokiran, pencegahan, maupun penyitaan dilakukan untuk memberikan deterrent effect bagi wajib pajak atau penanggung pajak lainnya untuk segera melunasi tunggakan. (vira)





Pemeriksaan Pajak

6 09 2009

PALEMBANG – Dalam proses pemeriksaan, biasanya pemeriksa pajak memerlukan dokumen-dokumen dan wajib pajak harus memenuhinya. Berdasarkan ketentuan sekarang permintaan tersebut harus dipenuhi dalam waktu tujuh hari setelah permintaan diajukan. Hal ini disampaikan oleh I Putu Sudarma, Kabid pemeriksaan, penagihan dan penyidikan pajak DJP Sum-Sel dan Kepulauan bangka Belitung. Putu menghimbau kepada para wajib pajak untuk menyimpan semua SPT selama 10 tahun. “Setelah 10 tahun, baru dibuang”.

Pemeriksaan pajak ini tidak hanya dilakukan oleh DJP saja, tetapi juga dapat berupa permintaan dari wajib pajak. Banyak wajib pajak yang meminta diperiksa. Sebagian beralasan untuk kepastian hukum (daripada diperiksa, misalnya, tujuh tahun kemudian), sebagian lagi karena diminta oleh calon investor atau bahkan untuk melakukan suatu tender. Tetapi sebagian besar tentu menghindari pemeriksaan pajak.

Tidak perlu takut atau menghindar ketika terjadi pemeriksaan pajak. Sikap yang kooperatif sangat diperlukan agar pemeriksa pajak dan wajib pajak dapat bersama-sama melakukan interpretasi terhadap dokumen-dokumen yang sedang diperiksa “Yang mengetahui secara utuh sebuah dokumen yang sedang diperiksa tentunya adalah si Wajib Pajak, untuk itulah, jika wajib pajak memberikan keterangan yang terang tanpa ada yang ditutup-tutupi, mengapa harus takut?, ” himbau Putu.

Ada beberapa alsan kenapa seorang wajib pajak diperiksa yakni : [1]. SPT Lebih Bayar, [2]. SPT Rugi, [3]. SPT tidak atau terlambat disampaikan, [4]. Memenuhi kriteria seleksi yang ditetapkan. [5]. Ada pengaduan dari masyarakat, yang terakhir adalah pemeriksaan tujuan lain misalnya untuk pemberian atau penghapusan NPWP. (vira)





Deadline PBB 2009

7 08 2009

PALEMBANG- Deadline pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan akan jatuh tempo pada 30 September 2009, untuk itu, bagi anda yang belum mendapatkan SPPT, lakukan konfirmasi ke kelurahan atau langsung ke kantor layanan pajak. Hal ini disampaikan oleh Subhan, narasumber dari Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/8).

Melalui interaktif telepon, beberapa masyarakat disinyalir belum mendapatkan SPPT dikarenakan kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah dalam hal penyampaian surat penagihan pajak tersebut. Hal ini akibat tidak seimbangnya fiskus dan pertumbuhan masyarakat. “Misalnya untuk tiga kelurahan, hanya ditangani oleh satu fiskus, sementara koordinasi antara DJP dan pemerintah daerah belum maksimal.”

Karena hal inilah, ke depan, ada wacana bahwa PBB ini akan diserahkan kepada daerah untuk pengolahan “PBB memang diwacanakan untuk dipungut oleh pemerintah daerah, yang saat ini masih dikhawatirkan adalah masuknya unsur politis dalam hal pemungutan PBB tersebut karena hal ini sangat terkait dengan kebijakan daerah masing-masing, jadi saat ini masih dalam tahap penggodokan.”

Kembali ke 30 September tadi, untuk Anda yang kelupaan membayar PBB per 30 September 2009, akan dikenakan sanksi yakni denda 2% per bulannya. Dihimbau juga oleh Subhan, untuk membayarkan PBB saat ini juga agar terhindar dari antrean pajak yang panjang “Saya heran juga, dimana-mana di Indonesia ini, kalau sudah deadline baru ramai-ramai bayar, padahal ini akan merepotkan wajib pajak sendiri.” (vira)





Manfaat Pajak

16 07 2009

PALEMBANG – Masih belum banyak orang yang sadar apa sebetulnya manfaat pajak. “banyak sekali, karena 70 % pembiayaan negara ini asalnya dari pajak.” ujar Anggrah Warsono, kepala KPP Madya Palembang. Talkshow live mengenai manfaat pajak langsung dari Lobi The Jayakarta Daira Palembang, Rabu (15/07) pukul 19.00 berlangsung hanya satu jam saja, padahal tentu saja pemaparan manfaat pajak memerlukan waktu yang sangat banyak.

Menghadirkan juga Humas DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Yunus Darmono. Apa manfaat pajak “Ya untuk bayar rumah sakit, membuat jalan, membuat sekolahan, menggaji polisi, menggaji pegawai negri,” ujar Anggarh, lalu dilanjutkan “Dan menggaji bapak juga kan,” ujar Saya. Diiyakan dengan santai oleh Anggrah.

Yunus Darmono sendiri sebagai Humas dari DJP memberikan kepada saya sebuah brosur mengenai apa – apa manfaat pajak yang dikomunikasikan lewat gambar-gambar “Sosialisasi mengenai manfaat ini tentu saja untuk mendorong masyarakat kita taat dan tau pajak.”. Hingga saat ini permasalahan yang dituntut oleh masyarakat adalah persoalan transparansi, karena itulah saat ini Direktorat Jendral Pajak terus mensosialisasikan jargon nya “Lunasi Pajaknya, Awasi penggunaanya.”

Selain terus melakukan ekstensifikasi pajak, DJP juga saat ini memberikan insentif pajak berupa banyak potongan-potongan. Insentif pajak ini sebagai stimulus bagi perusahaan-perusahaan untuk melakukan pengembangan bisnisnya. “jadi walaupun katanya keadaan sedang tidak baik untuk bisnis, diharapkan dengan adanya insentif pajak, perusahaan tetap dapat melakukan ekspansi bisnis dan menghindari PHK dan sebagainya.” (vira)





Tax Goes Green

5 06 2009

PALEMBANG – Semua bidang industri saat ini sudah menggunakan komputer sebagai basis kegiatannya, kemajuan seperti ini juga membuat dunia per pajakan harus terus ber benah diri. Reformasi administrasi perpajakan adalah salah satu bentuk dari perubahan tersebut.

“Saat ini sistem online diterapkan. Salah satunya dengan adanya E-SPT,” ujar Kepala KPP Madya DJP Sum-Sel dan Kepulauan Bangka Belitung, Anggrah Warsono. Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.

Bersama dua orang staff atau Account Representative nya, Anggrah Warsono yang malam itu menggunakan kemeja putih memaparkan berbagai kelebihan dari sistem penyampaian SPT secara online ini. “Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket, data Perpajakan Terorganisasi dengan baik, Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis, penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer,” papar Anggrah mengenai beberapa kelebihan e-SPT.

Dengan kelebihan yang disebutkan di atas, maka jika ada laporan mengenai kurang atau lebih bayar, pihak DJP akan lebih cepat melakukan penanganan, wajib pajak pun diuntungkan karena efisiensi dan efektifitas yang ada.

WALHI akan sangat senang dengan diterapkannya sistem ini donk Pak? “Oh Pasti. Bisa Vira bayangkan, yang tadinya lampirannya ada beberapa rim, bisa di efisiensi hanya dengan melalui flashdisk atau pengiriman online,” jawab Anggrah.

Hemat Kertas! Hemat pohon! (vira)





Berhak dan Berkewajiban

6 05 2009

PALEMBANG – Apa sih kewajiban dan hak para pemegang NPWP? tak sedikit yang masih gagap mengenai kedua hal tersebut, aplalagi di 2009 ini banyak wajib pajak baru akibat penerapan sunset policy oleh Direktorat Jendral Pajak. “banyak yang baru punya NPWP karena penerapan sunset policy, jadi masih banyak yang kabur mengenai apa saja hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak,” ujar Yunus Darmono, Humas DJP Sum-Sel dan Kepulauan Bangka Belitung.

Well, tidak semua wajib pajak ‘wajib’ bayar pajak. Koq? “Kan kita punya ketentuan mengenai PTKP yaitu Rp.15.800.000 per tahun, belum lagi itu dipotong biayabiaya lain, misalnya mereka yang sudah berkeluarga,” jawab Iwan Hendrawan dari DJP Sum-Sel dan Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, yang perlu diketahui mengenai hak WP yaitu Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, hak atas Surat Pemberitahuan (SPT), hak untuk mengajukan penjelasan ketika diperiksa.

Wajib Pajak juga berhak untuk meminta keterangan jika mereka diperiksa “Setiap pemeriksaan harus menampilkan surat dan berisi nama Wajib Pajak yang akan diperiksa, jika tidak ada surat dan tanda pengenal, wajib pajak berhak menolak untuk diperiksa,” papar Iwan.

Bagaimana dengan kewajiban? Yunus menjelaskan bahwa kewajiban WP yang utama adalah melakukan pelaporan atas segala keterangan yang berhubungan dengan pelaporan SPT. Misalnya jika seorang bendahara suatu perusahaan tidak lagi ditempatkan sebagai bendahara, ia harus melaporkan hal tersebut sehingga urusan yang berhubungan dengan per pajakan, tidak dibebankan kepada dirinya. “Lapor dan awasi penggunaan pajak,” tutup yunus di bincang pajak setiap Rabu malam di Trijaya. (vira)





SPT Kini Dipisahkan

2 04 2009

PALEMBANG – Masih banyak subjek pajak yang ternyata gagap mengenai SPT. Hal ini terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk di program talkshow bersama DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (1/4).

Menghadirkan bapak Dudi wahyudi, Kasi Bimbingan Pelayanan DJP Sum Sel dan Kepulauan Bangka Belitung dan bapak Iwan Hendrawan dari divisi yang sama. “Yang perlu diketahui oleh para wajib pajak adalah batas waktu penyampaian SPT setiap tahunnya yakni di bulan Maret untuk wajib pajak pribadi dan bulan April untuk wajib pajak Badan”.

Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Pajak baru yaitu no. 28 tahun 2007, dimana sebelumnya pelaporan SPT baik WP Pribadi maupun WP badan digabung di bulan Maret. “Mulai tahun ini dipisahkan agar DJP dapat melakukan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, makanya dipisahkan,” ujar Iwan.

Selain perubahan deadline, Wajib Pajak saat ini dapat melaporkan SPT dimana saja. “Maksudnya kalau memang usahanya ada di Palembang tapi pemiliknya ada di Jakarta, maka SPT dapat dilaporkan di kantor pajak Jakarta. jadi saat ini tidak lagi harus per wilayah,” ujar Dudi.

Selain itu pertanyaan seputar siapa saja yang berkewajiban melaporkan SPT, siapa saja yang berkewajibam memiliki NPWP, bagaimana dengan NPWP keluarga adalah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penelpon acara tersebut. Anda juga punya pertanyaan sendiri? silahkan hubungi ‘kringg pajak’ di 500200. Anda akan mendapatkan jawaban yang anda mau. (vira)





Matahari belum jadi tenggelam

12 02 2009

PALEMBANG – Tiba-tiba teringat ketika Trijaya talkshow bersama Anang Sangkut, Kakanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengenai kebijakan ’sun set’ yang akan segera berakhir per 31 desember 2008. Saat itu Anang mengatakan bahwa sun set policy atau kebijakan penghapusan denda bunga pajak ini tidak akan diperpanjang. Namun tiba-tiba, Yunus Darmono, Kabid Humas DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung hadir di Studio Trijaya, Rabu (11/02), melakukan sosialisasi tentang sun set policy yang diperpanjang. Lho, koq bisa?

“Bisa karena ini dilakukan atas desakan masyarakat. Per 31 Desember 2008, DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dapat menyerap kurang lebih 50.000 wajib pajak baru yang mendaftarakan dirinya untuk mendapatkan NPWP”. Selain di Sumatera, di daerah lain Indonesia juga memiliki tren yang menarik yaitu di penghujung kebijakan ini, banyak masyarakat yang memiliki awarness tinggi terhadap pajak dan fungsi NPWP.

Berdasarkan observasi yang terjadi di lapangan, hingga akhirnya melalui Perpu, kebijakan penghapusan denda bunga pajak ini diperpanjang hingga 31 Maret 2009. “untuk pemilik NPWP sebelum tahun 2008, maka kebijakan ini diperpanjang hingga 28 februari 2009. Sementara untuk pemilik NPWP baru yakni yang baru mendaftar di tahun 2008 ke atas, sun set policy berakhir di 31 maret 2009″, ujar Yunus.

Tidak takut bahwa masyarakat akan mengira bahwa kebijakan ini akan terus di ulur-ulur “Tidak juga, Perpu ini tentunya diputuskan dengan banyak pertimbangan. Lagipula, hal ini adalah untuk kebaikan masyarakat dan negara ini secara menyeluruh”. (vira)





Nasionalisme dan NPWP

25 12 2008

PALEMBANG – SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan.. Seiring dengan sistem perpajakan kita yang menganut sistem self assesment, di mana Wajib Pajak sendiri yang harus menghitung pajaknya, maka sarana untuk melakukan perhitungan tersebut dinamakan SPT. Ini juga sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan pajak serta pembayaran pajak yang telah dilakukannya.

Astriss Miyanto, narasumber talkshow pajak Rabu (24/12) memaparkan mengenai SPT yang banyak jenisnya sesuai dengan jenis pajak yang dilaporkannya. Untuk melaporkan PPh Tahunan ada yang disebutt SPT Tahunan yang terdiri dari SPT Tahunan PPh Badan (kode formulirnya 1771), SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 dan 1770S), dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721). Selain SPT Tahunan, ada juga yang disebut SPT Masa. SPT ini digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak tiap bulan atau masa. Ada yang disebut SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal  25 dan ada juga SPT Masa PPh Pasal 15 serta SPT Masa PPN.

Ribet? Jangan takut. Karena saat ini DJP sudah menyediakan account representative untuk melayani semua wajib pajak yang bingung dalam melakukan pengisian dan pelaporan pajaknya. Selain itu, wajib pajak pun saat ini dapat melakukan akses informasi di website pajak yaitu www.pajak.go.id ataupun hotline pajak.

“Seiring dengan modernisasi perpajakan. Kami dari DJP mencoba untuk terus melakukan peningkatan pelayanan kepada public,” ujar Astriss yang malam itu hadir sendirian. Di menit-menit terakhir episode malam itu, banyak penelpon yang menanyakan fungsi NPWP. Dijawab Astriss secara singkat bahwa NPWP pada ujungnya nanti akan sangat membantu Negara ini tetap berjalan. “Jika tak ada sumber dana, gimana Negara ini bisa jalan,” tukasnya. (vira)