Makam Sultan Mahmud Badarudin 2 di Ternate Rusak

4 11 2009

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang akan bentuk tim yang terdiri dari ahli sejarah dan antropol untuk meneliti rusaknya makam Sultan Mahmud Badarudin 2 di Ternate, Maluku Utara.Tim ini akan segera berangkat dalam waktu dekat ini.

Walikota Palembang, Eddi Santan Putra mengatakan, tim ini dibentuk karena pemkot menerrima surat pemberitahuan dari Pemerintah setempat, tenatang pengrusakan benda-bendar bersejaah di makam SMB 2. Menurut edy, Tentu hal ini melanggar hukum, karena sebagin besar benda-benda disini adalah benda bersejarah, dan harusnya dilindungi.

Selama ini juga menurut edy, pihaknya juga selama ini selalu membantu dana perawatan yang diberikan langsung kepada para penjaga makam tersebut.

Sayangnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Baharudin Ali belum mau menjelaskan bentuk kerusakan yang terjadi. Menurutnya, dinas Pariwisata masih memeprlajari laporan tersebut, sehingga dapat memahami kerusakan yang terjadi.(Burman)





Galang Dukungan untuk KPK dan Pemberantasan Korupsi

4 11 2009

PALEMBANG – Sebagai bentuk dukungan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang dan Posko Pemantau Peradilan Sumsel menggelar aksi dukungan. Aksi itu melalui penggalangan tandatangan di atas sebuah spanduk putih yang dipasang di pagar kantor LBH Palembang. Masyarakat dipersilahkan untuk memberikan dukungan melalui aksi tandatangan.

Direktur LBH Palembang Eti Gustina mengatakan, ditargetkan aksi tersebut hingga hari Minggu mendatang. Dengan demikian pada hari Senin, aksi dapat dilajutkan ke Polda Sumsel, Kejati serta Pengadilan Tinggi Palembang. Eti berharap dukungan masyarakat dapat terkumpul dan memenuhi spanduk tersebut sebagai bentuk dukungan.

“Kita hanya ingin menunjukan bahwa ini loh dukungan masyarakat terhadap KPK dan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Eti, Rabu (4/11).

Dibagian lain Eti menyoroti bahwa aparat hukum belum maksimal. Hal itu karena yang dijerat adalah pelaku pelengkap atau pendukung saja. Sedangkan dalang atau pelaku utama tidak tersentuh oleh hukum.(Sripo/Jon)





November, ganti rugi harus selesai

4 11 2009

PALEMBANG – Gubernur Sumsel Alex Noerdin meminta i november ini ganti rugi lahan jakabaring harus selesai.

Kepala Biro Pemerintah Pemprov Sumsel Mulyadin Roham mengatakan pihaknya yakin akan dapat menyelesaikan paling tidak lebih dari 70 persen sesuai dengan anggaran yang dianggarkan oleh DPRD yaitu 20 Milyar.

Lahan ini akan digunakan untuk pembangunan fasilitas olah raga dan rekreasi serta perkantoran diantaranya lapangan golf, kolam renang dan waterbom, pusat pemerintahan Gubernur Sumsel, Bank Sumsel serta sekolah Internasional.

Pembangunan juga sebagai upaya menyiapkan sea games 2011 di kota palembang. Sementara pembebasan lahan selebihnya akan dilakukan pada anggaran 2010. Pihak BPN Sumsel melalui Kepala BPN Sumsel Suhaili Syam siap menyukseskan pembebasan lahan sampai tuntas untuk percepatan pembangunan Sumsel. (Fatur)





Pembebasan lahan tahap kedua terus dilakukan

4 11 2009

Palembang – Pembebasan lahan Jakabaring tahap ke-2 kembali dilakukan oleh pemprov dan negosiasi tahap 2 juga dilakukan.

Negasosiasi tahap 2 ini hanya menyisakan 40 persen pemilik lahan pasalnya 60 persen atau sekitar 45 hektar telah setuju pada negosiasi tahap pertama.

Pembebasan lahan seluas hampir 70 hektar ini dihargai sekitar 35 ribu permeter untuk lahan kosong. Jika ada tanaman dan bangunan maka ada perhitungan lainnya.

Salah satu warga, Masyitoh terkait pembebasan ini sebenarnya sangat keberatan pasalnya harganya tidak sesuai untuk membeli tanah lagi apalagi tanah yang dibebaskan hanya sekitar 2 kapling. Namun karena berhadapan dengan pemerintah dan untuk kemajuan kota pihaknya terpaksa menyetujui.

Selain itu, bagi pembebasan nilainya diatas 60 juta maka akan dikenakan BPH sebesar 5 persen. Selain itu ada kesimpulan juga harga baik ada sertifikat dan tidak sertifikat dihargai sama. (Fatur)





Pemekaran Kota Palembang bukan Semata-mata Aspirasi

4 11 2009

PALEMBANG-–Maraknya wacana pemekaran Kota Palembang menjadi dua dua daerah yaitu Kota Palembang yang berada di sebelah ilir dan Kota Palembang yang berada di sebelah ulu mendapat respon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.

Menurut Alex Noerdin, Selasa (3/11) pemekaran daerah bukan semata-maya membawa aspirasi daerah saja. “Pemekaran suatu daerah harus ada desain dari pusat. Pemekaran membutuhkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Yang sudah ada usulannya untuk dimekarkan dimoratorium. Apalagi usulan pemekaran baru?” katanya.

Alex Noerdin menjelaskan, ada sekitar 60 persen dari pemekaran daerah yang tidak membawa hasil yang lebih baik bagi daerah baru tersebut. ”Namun untuk menggabungkan kembali daerah yang tidak berhasil dalam pemekaran sulit untuk dilakukan, meski ada klausulnya.”

“Persoalannya muncul, siapa yang mau mengalah. Oleh sebab itu saat pemekaran harus benar-benar dihitung dan dilakukan studi apakah memenuhi syarat untuk berdiri sebagai daerah sendiri? Atau pemekaran hanya untuk memenuhi hasrat kekuasaan kepala daerah,” tambahnya.

Wacana pemekaran Kota Palembang yang dibelah Sungai Musi sehingga terbagi dua – wilayah seberang ulu dan wilayah seberang ilir — yang belakangan ini marak kembali sebenar telah ada sejak zaman pemerintahan Belanda.

Menurut Marshal Ng seorang tokoh masyarakat Palembang yang tinggal di Kota Palembang daerah seberang ulu, “Pemekaran Palembang ke depan memang harus sudah dipikirkan.”

“Saya sudah tinggal di Palembang seberang ulu sudah sekitar 40 tahun, Saya merasakan sekali ketertinggalan daerah ini dibanding Kota Palembang yang terletak di seberang ilir. Dengan pemekaran Kota Palembang menjadi dua, saya yakin perkembangan dan pembangunan Kota Palembang di seberang ulu ini akan terpacu, karena akan terjadi kompetisi yang sehat dengan Palembang di seberang ilir,” kata Marshal yang pernah menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Sementara itu menurut Dr. Febrian SH MS pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), wacana pemekaran kota Palembang yang muncul belakangan ini patut diakomodasi Pemerintah dan DPRD Kota Palembang. “Namun sampai saat ini pembahasan wacana pemekaran Kota Palembang belum ada di forum-forum resmi seperti di lembaga legislatif mau pun eksekutif.”

Menurut Febrian untuk pemekaran Kota Palembang sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Selanjutnya yang harus dilakukan dalam mendukung pemekaran kota Palembang adalah melakukan kajian akademis dari berbagai aspek. Agar pemekaran ini memang bukan sekadar memenuhi aspirasi belaka, tetapi pemekaran Palembang ini adalah untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat setempat,” kata staf pengajar program ilmu hukum pasca sarjana Unsri ini. (Rep/Fir)