Dua Opsi Waktu Pelantikan DPRD Sumsel

10 07 2009

PALEMBANG – Sekretaris DPRD Sumsel menyiapkan dua opsi waktu pelantikan anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2009-2014. Dua opsi waktu tersebut disiapkan karena masa berakhirnya anggota DPRD Sumsel periode 2004-2009, tanggal 22 September 2009 bersamaan dengan tibanya libur Hari Raya Idul Fitri.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel Sofyan Machmud mengatakan, dua opsi waktu pelantikan adalah tanggal 14 September atau tanggal 28 September 2009. Sedangkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 20 dan 21 September 2009. “Jadi opsinya pelantikan dimajukan sebelum hari raya atau beberapa hari setelah hari raya,” ujarnya, Jumat (10/7).

Mana yang akan dipilih, menurut Sofyan akan dikonsultasikan dalam waktu dekat dengan pihak Departemen Dalam Negeri. Rencananya ia dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel Zamzami Achmad akan berangkat ke Jakarta secepatnya.

Menurut Sofyan, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sumsel terkait pelantikan anggota DPRD Sumsel. Dijelaskan bahwa anggota KPU Provinsi Sumsel Alfiyan Toni sudah datang dan memberitahukan kendala jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2009-2014. “Oleh karena itu kami jadi tahu dan akan berkonsultasi dengan pihak Departemen Dalam Negeri,” katanya ketika ditemui di dewan. (Sripo/Jon)





Pelantikan Anggota Dewan Sesuai Akhir Masa Jabatan

10 07 2009

PALEMBANG – Pelantikan anggota DPRDSumsel yang baru akan dilaksanakan seiring berakhirnya masa jabatan anggota DPRDSumsel periode 2004-2009. Akhir masa jabatan anggota DPRDSumsel yang sekarang adalah tanggal 22 September 2009.

Hal tersebut dikemukakan oleh Sekretaris DPRDSumsel Sofyan Machmud yang dikonfirmasi tentang jadwal pelantikan anggota DPRDSumsel periode 2009-2014, Jumat (10/7). Menurut Sofyan, sebelumnya memang banyak pertanyaan dari KPUdaerah serta anggota dewan sendiri mengenai jadwal pelantikan anggota dewan yang baru.

Hal itu terkait adanya surat KPU tentang jadwal pengucapan sumpah dan janji anggota dewan, Peraturan KPUNo 20 Tahun 2008. “Waktu yang dijadwalkan dalam peraturan KPU tersebut banyak tidak sesuai dengan masa berakhirnya jabatan anggota dewan yang berakhir setelah lima tahun,” ujar Sofyan.

Namun dengan Surat KPU No 926/KPU/V/2009 tertanggal 23 Mei 2009, menjelaskan bahwa berakhirnya masa jabatan anggota DPRDperiode 2004-2014 setelah lima tahun, persoalan dinilai menjadi jelas.

“Artinya pengucapan sumpah/janji sebagai anggota dewan yang baru dilakukan seiring akhir massa jabatan anggota dewan yang lama, yakni bulan September 2009,” kata Sofyan. Namun demikian tanggal tersebut bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri.

Dengan demikian menurut Sofyan, pihak Sekretariat DPRDSumsel mengajukan dua opsi waktu pelantikan, yakni tanggal 14 September atau 28 September 2009. “Waktu yang dipilih akan dikonsultasikan ke Depdagri,” ujarnya. (Sripo/Jon)