PALEMBANG – Jumlah kursi Partai Amanat Nasional (PAN)di DPRDSumsel bakal bertambah. Satu kursi DPRDSumsel bakal bertambah dari Daerah Pemilihan Sumsel 7 (Mura dan Lubuklinggau) setelah gugatan PAN di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan majelis hakim MK.
Sekretaris DPDPANSumsel Badrullah Daud Kohar yang ditemui Jumat (26/6) mengatakan, keputusan tersebut jelas menguntungkan PAN. Kursi PANbertambah dari empat kursi menjadi lima kursi. Masing-masing dari Palembang, Muba, OKI, Mura dan Lahat.
“Kursi tersebut atas nama Zulkarnain Ibrahim,” ujar Badrullah.
Dijelaskan bahwa suara PAN yang hilang di Sumsel 7 sebanyak 200-an suara. Dengan kembalinya suara tersebut ke PAN, maka posisi PAN di Sumsel 7 naik. PAN mendapatkan kursi ke-6 dari enam kursi DPRDProvinsi Sumsel yang diperebutkan dari dapil tersebut. “Sebelumnya kami dapat kursi ke-8 alias tidak dapat kursi,” ujar Badrullah.
Menurut Badrullah, PAN berhasil menunjukan C1 yang menunjukan 200-an suara tersebut memang milik PAN. Suara berubah ketika sampai di PPK (kecamatan). Mengenai suara PANuntuk di DPRRI, Badrullah belum mau berkomentar. Sampai saat ini pihak PAN belum menerima salinan keputusan MK.
“Setelah ada baru akan diketahui. Lagi pula untuk DPRRI itu menjadi kewenangan DPPPAN,” katanya. (Sripo/Jon)
Komentar Terakhir