Pemerintah Seleksi Izin KP

15 06 2009

PALEMBANG — Dengan disahkannya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, pemerintah pusat akan melakukan seleksi dan registrasi terhadap izin kuasa pertambangan (KP) yang telah dikeluarkan gubernur, bupati dan walikota.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jendral (Dirjen) Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan, kemarin di Tanjung Enim. Di sela-sela penuntupan Sertifikasi Kompetensi Profesi bagi pekerja tambang yang di selenggarakan LSP Perhapi, “Dengan berlakunya UU No.4 Tahun 2009, pemerintah akan melakukan registrasi terhadap perizinan KP yang diterbitkan gubernur, bupati dan walikota tersebut.”

Bambang Setiawan yang didampingi Direktur Operasi dan Produksi PTBA Tbk, Dirjen Bambang Setiawan mengatakan, “Pemerintah pun bisa melakukan seleksi terhadap izin KP yang telah diterbitkan tersebut.”

“Jika tidak terdaftar dalam registrasi tersebut maka izin KP tersebut masuk kategori illegal dan aktivitas pertambangannya pun illegal. Maka bagi pejabat atau kepala daerah yang menerbitkan izin tersebut bisa dikenakan pasal pidana sebagaimana diatur dalam UU No.4 Tahun 2009,” ujarnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (Sumsel) Akhmad Bakhtiar Amin mengatakan, ratusan izin kuasa pertambangan (KP) di daerah ini telah diterbitan bupati dan walikota. Dari jumlah itu hingga kini sebagian besar belum mampu berproduksi.

“Sampai kini sudah ada 270 izin KP yang diterbitkan 15 pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel. Dari jumlah itu sebagian besar belum berproduksi, pemegang KP masih dalam tahap penyelidikan umum dan eksplorasi.”

Akhmad Bakhtiar menjelaskan, dari 270 KP yang tercatat di Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel, sebanyak 10 KP masuk pada tahap eksploitasi, terbanyak di tahap eksplorasi dan sisanya tahap penyelidikan umum. “Ada KP yang sudah produksi, yaitu satu KP swasta dan 1 KP BUMN, yakni PTBA Tbk. Lima KP lain bersiap untuk produksi.”

Terhadap pemegang KP yang tengah melakukan penyelidikan umum diberi waktu selama 1 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun. Pemegang KPK yang sudah tahap eksplorasi diberi waktu selama 3 tahun dapat diperpanjang 3 tahun. Untuk mulai melakukan eksploitasi tergantung jumlah cadangan batu bara yang ditambang dibagi dengan jumlah produksi.

Mengenai banyaknya KP yang tidak jelas perkembangannya, Akhmad Bakhtiar menjelaskan, saat ini telah terbit UU baru No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dalam UU itu, KP akan diganti menjadi izin usaha pertambangan (IUP). Termasuk PK2B pun akan diganti menjadi IUP.

Menurut Kepala Dinas Pertambangan Sumsel, akan dilakukan evaluasi KP-KP yang ada di Sumsel. Evaluasi dititik beratkan pada izin waktu yang diberikan disesuaikan dengan kenyataan di lapangan.

“Masalah ini harus diatur kembali. Bagi KP yang melanggar bisa saja dikenakan sanksi mulai dari pemberian teguran hingga pencabutan izin. Semua kewenangan itu dikembalikan kepada bupati atau wali kota,” tambahnya. (Rep)





DK KPU Sumsel rekomendasikan pemberhentian dua anggota KPU Lubuk linggau

15 06 2009

PALEMBANG – Dewan Kehormatan (DK) KPU Sumsel merekomendasikan dua orang anggota KPU Kota Lubuk Linggau untuk diberhentikan. Mereka dinilai telah melanggar kode etik.

Keputusan tersebut merupakan hasil sidang anggoat DK senin (8/06/2009) lalu dan dibacakan pada hari ini. Kedua orang tersebut yaitu Asfuda Ferdiansi dan Fahrurozi. Sedangkan 3 orang anggota lainnya lagi yaitu Eka Kurniawan Saputra, Hendri Almawijaya dan Umar S Marbe, hanya mendapatkan peringatan.

Sementara itu ketua KPU sumsel, AnisatuL Mardiyah mengatakan, pihaknya segera melakukan pleno membahas rekomendasi KPU tersebut. Kemungkinan, jika pemebrhentian dilakukan, pihaknya segera akan melakukan PAW terhadap mereka yang akan diberhentikan dengan melihat urutan peserat tes KPU lubuk Linggau beberapa waktu lalu. (Jon)