NIP PNS Akan Diubah

PALEMBANG – Nomor Induk Pengawai Negeri Sipil (NIP) akan dirubah menjadi 18 digit. Hal ini berlaku mulai 2009 mendatang.

Kepala BKN Pusat Topo Ashari di Palembang menjelaskan perubahan ini guna menciptakan sistem online kepagawaian agar mudah diakses. Dia menjelaskan 18 digit tersebut 8 angka pertama menunjukan tanggal kelahiran, 6 angka berikutnya tanggal pertama pengangkatan CPNS, 2 angka selanjut menunjukan jenis kelamin dan 2 angka terakhir identitas tambahan jika ada tanggal sebelumnya yang sama.

Dengan sistem ini maka akan muda diakses lewat online, selain itu PNS dapat menjadi pegawai lintas daerah asal mempunyai profesionalisme yang sama. (Fatur/Trijaya)

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar