PALEMBANG – Aktivis lingkungan sumsel akan mengajukan gugatan terkait pengalihan lahan hutan di kawasan tanjung Api-api Kabupaten Banyuasin Sumataera selatan.
Direktu LBH Palembang,Eti Gustina mengatakan, proses perijinan di kawasan tersebut, baru sebatas ijin prinsip bukan ijin definitif penggunaan lahan. Selain itu ada kejanggalan lain, ternyata SK untuk membentuk tim terpadu hanya melibatkan pemerintah, tidak melibatkan masyarakat.
”Padahal dalam UU, Amdal harus melibatkan partisipasi masyarakat lokal,” katanya dalam diskusi yang digelar di Kantor LBH Palembang senin (12/05/2005) dengan tajuk ”Indikasi pengrusakan lingkungan Kawasan Tanjung Api-Api”
Sementara itu , Dhaby K Gumayrah, aktivis lingkungan di Sumsel mengatakan, bentuk dari gugatan tersebut yaitu Legal Standing atau Class Action.
” Dari kasus TAA, inimerupakan perbuatan melanggar hukum, kalau SK Menteri kehutanan nantinya bukan merupakan SK peralihan.” ujarnya.
Disisi lain, Pengamat Hukum Universitas Sriwijaya, Febrian melihat, pemerintah propinsi tidak menempatkan dirinya menjadi agen pembangunan. Pasalnya apa yang dilakukan tidak memperhatikan aspek lingkungan dalam pengembangan kawasan Tanjung Api-api.(Jon Morino/Fir)
Komentar Terakhir